KEPMENKES RI 1239/2001
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1239/Menkes/SK/XI/2001
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1239/Menkes/SK/XI/2001
TENTANG
REGISTRASI DAN PRAKTIK PERAWAT
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah perlu
diadakanpenyempurnaan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor647/Menkes/SK/IV/2000 tentang
Registrasi dan Praktik Perawat;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran)Negara Tahun 1992
Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495 );
2. Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
60 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun
1996 Nomor 49 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 3637);
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3952);
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 41 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4090);
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi (Lembaran
Negara Tahun 2001 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4095).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIATENTANG REGISTRASI DAN PRAKTIK
PERAWAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan
Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Perawat adalah
seseorang yang telah lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun di luar
negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Surat Izin
Perawat selanjutnya disebut SIP adalah bukti tertulis pemberian kewenangan
untuk menjalankan pekerjaan keperawatan di seluruh wilayah Indonesia.
3. Surat Izin Kerja
selanjutnya disebut SIK adalah bukti tertulis yang diberikan kepada perawat
untuk melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan.
4. Surat Izin
Praktik Perawat selanjutnya disebut SIPP adalah bukti tertulis yang diberikan
kepada perawat untuk menjalankan praktik perawat perorangan/berkelompok.
5. Standar
Profesi adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam
menjalankan profesi secara baik.
BAB II
PELAPORAN DAN
REGISTRASI
Pasal 2
(1) Pimpinan penyelenggara
pendidikan perawat wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Kepala
Dinas Kesehatan Propinsi mengenai peserta didik yang baru lulus,
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah dinyatakan lulus pendidikaan
keperawatan.
(2) Bentuk dan isi laporan dimaksud
pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam formulir I terlampir.
Pasal 3
(1) Perawat yang baru lulus
mengajukan permohonan dan mengirimkan kelengkapan registrasi kepada Kepala
Dinas Kesehatan Propinsi dimana sekolah berada guna
memperoleh SIP selambat-lambatnya 1(satu) bulan setelah menerima ijazah
pendidikan keperawatan.
(2) Kelengkapan registrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. foto kopi Ijazah pendidikan perawat.
b. surat keterangan sehat dari dokter.
c. pas foto ukuran 4 x 6 cm
sebanyak 2(dua) lembar.
(3) Bentuk permohonan SIP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam formulir II terlampir.
Pasal 4
(1) Kepala Dinas Kesehatan
Propinsi atas nama Menteri Kesehatan,
melakukan registrasi berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 untuk menerbitkan SIP.
(2) SIP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diterbitkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Propinsi atas nama Menteri
Kesehatan, dalam waktu selambat-lambatnya 1(satu) bulan sejak permohonan
diterima dan berlaku secara nasional.
(3) Bentuk dan isi SIP sebagaimana
tercantum dalam formulir III terlampir.
Pasal 5
(1) Kepala Dinas Kesehatan Propinsi
harus membuat pembukuan registrasi mengenai SIP yang telah diterbitkan.
(2) Kepala Dinas Kesehatan Propinsi
menyampaikan laporan secara berkala kepada Menteri Kesehatan melalui
Sekretariat Jenderal c.q Kepala Biro Kepegawaian Departemen Kesehatan mengenai
SIP yang telah diterbitkan untuk kemudian secara berkala akan diterbitkan dalam
buku registrasi Nasional.
Pasal 6
(1) Perawat lulusan luar negeri
wajib melakukan adaptasi untuk melengkapi persyaratan mendapatkan SIP.
(2) Adaptasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan pada sarana pendidikan milik pemerintah.
(3) Untuk melakukan adaptasi
perawat mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dengan melampirkan :
a. foto kopi Ijazah yang telah
dilegalisir oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
b. transkrip nilai ujian yang
bersangkutan.
(5) Kepala Dinas Kesehatan Propinsi
berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menerbitkan
rekomendasi untuk melaksanakan adaptasi.
(6) Perawat yang telah melaksanakan
adaptasi berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 dan
Pasal 4.
Pasal 7
(1) SIP berlaku selama 5 (lima)
tahun dan dapat diperbaharui serta merupakan dasar untuk memperoleh SIK
dan/atau SIPP.
(2) Pembaharuan SIP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Dinas Kesehatan Propinsi dimana perawat
melaksanakan asuhan keperawatan dengan melampirkan :
a. SIP yang telah habis masa berlakunya ;
b. surat keterangan sehat dari dokter;
c. pas foto ukuran 4 X 6 cmsebanyak
2(dua) lembar.
BAB III
PERIZINAN
Pasal 8
(1) Perawat dapat melaksanakan
praktik keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan, praktik perorangan
dan/atau berkelompok.
(2) Perawat yang melaksanakan
praktik keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan harus memiliki SIK.
(3) Perawat yang melakukan praktik
perorangan/berkelompok harus memiliki SIPP.
Pasal 9
(1) SIK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan
melampirkan:
a. foto kopi ijazah pendidikan
keperawatan;
b. foto kopi SIP yang masih berlaku;
c. surat keterangan sehat dari dokter;
d. pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2(dua)
lembar;
e. surat keterangan dari pimpinan sarana
pelayanan kesehatan yang menyatakan tanggal mulai bekerja;
f. rekomendasi dari Organisasi
Profesi
(3) Bentuk permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum pada formulir IV terlampir.
Pasal 10
SIK hanya berlaku pada
1 (satu) sarana pelayanan kesehatan.
Pasal 11
Permohonan SIK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, selambat-lambatnya diajukan
dalam waktu 1(satu) bulan setelah diterima bekerja.
Pasal 12
(1) SIPP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3) diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
(2) SIPP hanya diberikan kepada
perawat yang memiliki pendidikan ahli madya keperawatan atau memiliki
pendidikan keperawatan dengan kompetensi lebih tinggi.
(3) Permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan:
a. foto kopi ijazah ahli madya
keperawatan, atau ijazah pendidikan dengan kompetensi lebih tinggi yang diakui
pemerintah;
b. surat keterangan pengalaman kerja
minimal 3(tiga) tahun dari pimpinan sarana tempat kerja, khusus bagi ahli madya
keperawatan;
c. foto kopi SIP yang masih berlaku;
d. surat keterangan sehat dari dokter;
e. pas foto 4 x 6 cm sebanyak 2(dua)
lembar;
f. rekomendasi dari organisasi
profesi;
(4) Bentuk permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) seperti tercantum pada formulir V terlampir;
(5) Perawat yang telah memiliki
SIPP dapat melakukan praktik berkelompok.
(6) Tata cara perizinan praktik
berkelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai ketentuan
peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Pasal 13
(1) Rekomendasi untuk mendapatkan
SIK dan/atau SIPP dilakukan melalui penilaian kemampuan keilmuan dan
keterampilan dalam bidang keperawatan, kepatuhan terhadap kode etik profesi
serta kesanggupan malakukan praktik keperawatan.
(2) Setiap perawat yang
melaksanakan praktik keperawatan berkewajiban meningkatkan kemampuan
keilmuandan/atau keterampilan bidang keperawatan melalui pendidikan dan/atau pelatihan.
Pasal 14
(1) SIK dan SIPP berlaku sepanjang
SIP belum habis masa berlakunya dan selanjutnya dapat diperbaharui kembali.
(2) Pembaharuan SIK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota setempat dengan melampirkan :
a. foto kopi SIP yang masih berlaku;
b. foto kopi SIK yang lama;
c. surat keterangan sehat dari
dokter;
d. pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2(dua)
lembar;
e. surat keterangan dari pimpinan sarana
pelayanan kesehatan yang menyatakan masih bekerja sebagai perawat;
f. rekomendasi dari organisasi
profesi.
(3) Pembaharuan
SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dengan melampirkan :
a. foto kopi SIP yang masih berlaku;
b. foto kopi SIPP yang lama;
c. surat keterangan sehat dari dokter;
d. pas foto 4 x 6 cm sebayak 2(dua) lembar;
e. rekomendasi dari organisasi profesi.
BAB IV
PRAKTIK PERAWAT
Pasal 15
Perawat dalam
melaksanakan praktik keperawatan berwenang untuk :
a. melaksanakan asuhan keperawatan
yang meliputi pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan,
perencanaan, melaksanakan tindakan keperawatan dan evaluasi keperawatan;
b. tindakan keperawatan sebagaimana
dimaksud pada butir a meliputi : intervensi keperawatan, observasi keperawatan,
pendidikan dan konseling kesehatan;
c. dalam melaksanakan asuhan
keperawatan sebagaimana dimaksud huruf a dan b harus sesuai dengan standar
asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi;
d. pelayanan tindakan medik hanya dapat
dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari dokter.
Pasal 16
Dalam melaksanakan
kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 perawat berkewajiban untuk
:
a. menghormati hak pasien;
b. merujuk kasus yang tidak dapat
ditangani;
c. menyimpan rahasia sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. memberikan informasi;
e. meminta persetujuan tindakan
yang akan dilakukan;
f. melakukan catatan perawatan
dengan baik.
Pasal 17
Perawat dalam
melakukan praktik keperawatan harus sesuai dengan kewenangan yang
diberikan, berdasarkan pendidikan dan pengalaman serta dalam memberikan
pelayanan berkewajiban mematuhi standar profesi.
Pasal 18
Perawat dalam
menjalankan praktik harus membantu program pemerintah
dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Pasal 19
Perawat dalam
menjalankan praktik keperawatan harus senantiasa meningkatkan mutu
pelayanan profesinya, dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya, baik
diselenggarakan oleh pemerintah maupun organisasi profesi.
Pasal 20
(1) Dalam keadaan darurat yang
mengancam jiwa seseorang/pasien, perawat berwenang untuk
melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15.
(2) Pelayanan dalam keadaan darurat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk penyelamatan jiwa.
Pasal 21
(1) Perawat yang menjalankan
praktik perorangan harus mencantumkan SIPP diruang praktiknya.
(2) Perawat yang menjalankan
praktik perorangan tidak diperbolehkan memasang papan praktik.
Pasal 22
(1) Perawat yang memiliki SIPP
dapat melakukan asuhan keperawatan dalam bentuk kunjungan rumah.
(2) Perawat dalam melakukan asuhan
keperawatan dalam bentuk kunjungan rumah harus membawa perlengkapan
perawatan sesuai kebutuhan.
Pasal 23
(1) Perawat dalam menjalankan
praktik perorangan sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan :
a. memiliki tempat praktik yang memenuhi
syarat kesehatan;
b. memiliki perlengkapan untuk tindakan
asuhan keperawatan maupun kunjungan rumah;
c. memiliki perlengkapan administrasi
yang meliputi buku catatan kunjungan, formulir catatan tindakan asuhan
keperawatan serta formulir rujukan;
d. Persyaratan perlengkapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan standar perlengkapan asuhan keperawatan
yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
BAB V
PEJABAT YANG BERWENANG
MENGELUARKAN DAN MENCABUT IZINKERJA ATAU IZIN PRAKTIK
Pasal 24
(1) Pejabat yang berwenang mengeluarkan dan mencabut SIK atau SIPP
adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
(2) Dalam hal tidak ada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dapat menunjuk pejabat lain.
Pasal 25
(1) Permohonan SIK atau SIPP yang
disetujui atau ditolak harus disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota kepada pemohon dalam waktu selambat-lambatnya 1(satu) bulan
sejak tanggal permohonan diterima.
(2) Apabila
permohonan SIK atau SIPP disetujui, Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten/ Kota harus menerbitkan SIKatau SIPP.
(3) Apabila permohonan SIK atau
SIPP ditolak, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota harus
memberi alasan penolakan tersebut.
(4) Bentuk dan isi SIK atau SIPP yang
disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam formulir VI
dan VII terlampir.
(5) Bentuk surat penolakan
SIK atau SIPP sebagaimana di maksud pada ayat (3) tercantum dalam
formulir VIII dan IX terlampir.
Pasal 26
Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota menyampaikan laporan secara berkala kepada Kepala Dinas
Kesehatan Propinsi setempat tentang pelaksanaan pemberian atau penolakan
SIK atau SIPP diwilayahnya dengan tembusan kepada organisasi Profesi setempat.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 27
(1) Perawat wajib
mengumpulkan sejumlah angka kredit yang besarnya ditetapkan oleh
organisasi profesi.
(2) Angka kredit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikumpulkan dari kegiatan pendidikan dan kegiatan ilmiah
lain.
(3) Jenis dan besarnya angka kredit
dari masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
oleh organisasi profesi.
(4) Organisasi profesi mempunyai
kewajiban membimbing dan mendorong para anggotanya untuk dapat mencapai angka
kredit yang ditentukan.
Pasal 28
Pimpinan sarana
pelayanan kesehatan wajib melaporkan perawat yang melakukan praktik dan
yang berhenti melakukan praktik
pada sarana pelayanan kesehatannya kepada Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada organisasi profesi.
Pasal 29
(1) Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota dan/atau organisasi yang terkait melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap perawat yang menjalankan praktik keperawatan
di wilayahnya.
(2) Kegiatan pembinaan dan
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui
pemantauan yang hasilnya dibahas dalam pertemuan periodik
sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1(satu) tahun.
Pasal 30
Perawat selama
menjalankan praktik perawat wajib mentaati semua peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
(1) Perawat yang telah mendapatkan
SIK atau SIPP dilarang :
a. menjalankan praktik selain ketentuan
yang tercantum dalam izin tersebut;
b. melakukan perbuatan yang bertentangan
dengan standar profesi;
(2) Bagi perawat yang memberikan
pertolongan dalam keadaan darurat atau menjalankan tugas di daerah
terpencil yang tidak ada tenaga kesehatan lain, dikecualikan dari larangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir a.
Pasal 32
(1) Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota dan/atau organisasi profesi dapat memberi peringatan lisan atau
tertulis kepada perawat yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan
keputusan ini.
(2) Peringatan lisan atau tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dan
apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota dapat mencabut SIK atau SIPP tersebut.
Pasal 33
Sebelum Keputusan
pencabutan SIK atau SIPP ditetapkan, Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota terlebih dahulu mendengar pertimbangan
dari Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (MDTK) atau Majelis
Pembinaan dan Pengawasan Etika Pelayanan Medis(MP2EPM ) sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 34
(1) Keputusan pencabutan SIK atau
SIPP disampaikan kepada Perawat yang
bersangkutan dalam waktu selambat-lambatnya
14 (empat belas) hari terhitung sejak keputusan ditetapkan.
(2) Dalam Keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebutkan lama pencabutan SIK atau
SIPP.
(3) Terhadap keputusan pencabutan
SIK atau SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan keberatan
kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dalam waktu 14 (empat belas)
hari setelah keputusan diterima, apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari
tidak diajukan keberatan, maka keputusan pencabutan SIK atu SIPP tersebut
dinyatakan mempunyai kekuatan hukum tetap.
(4) Kepala Dinas Kesehatan Propinsi
memutuskan di tingkat pertama dan terakhir semua keberatan mengenai pencabutan
SIK atau SIPP.
(5) Sebelum prosedur keberatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditempuh Pengadilan Tata Usaha
Negara tidak berwenang smengadili sengketa tersebut sesuai dengan
maksud Pasal 48 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang
Pengadilan Tata Usaha Negara.
Pasal 35
Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota melaporkan setiap pencabutan SIK atau SIPP
kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi setempat dengan tembusan kepada
organisasi profesi setempat.
Pasal 36
(1) Dalam keadaan luar biasa untuk kepentingan Nasional Menteri
Kesehatan dan/atau atas rekomendasi organisasi profesi
dapat mencabut untuk sementara SIK atau SIPP perawat yang
melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pencabutan izin sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan keputusan ini.
BAB VII
SANKSI
Pasal 37
(1) Perawat yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan/atau Pasal 31 ayat
(1)dikenakan sanksi administratif sebagai berikut :
a. untuk pelanggaran ringan, pencabutan
izin selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
b. untuk pelanggaran sedang, pencabutan
izin selama-lamanya 6 (enam) bulan.
c. untuk pelanggaran berat, pencabutan
izin selama-lamanya 1 (satu) tahun.
(3) Penetapan pelanggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas motif pelanggaran serta
situasi setempat.
Pasal 38
Terhadap perawat yang
sengaja :
a. melakukan praktik keperawatan
tanpa mendapat pengakuan/adaptasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
dan/atau
b. melakukan praktik keperawatan tanpa izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ;
c. melakukan praktik keperawatan
yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16;
dan/atau
d. tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. dipidana sesuai ketentuan Pasal
35 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.
Pasal 39
Pimpinan sarana
pelayanan kesehatan yang tidak melaporkan perawat yang berpraktik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan/atau mempekerjakan perawat tanpa izin
dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 40
(1) Perawat yang telah memiliki SIP, SIK dan SIPP
berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 647/Menkes/SK/IV/2000 tentang
Registrasi dan Praktik Perawat, dianggap telah memiliki SIP, SIK dan
SIPP berdasarkan ketentuan ini.
(2) SIP, SIK dan SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
5 (lima) tahun sejak ditetapkan Keputusan ini.
Pasal 41
(1) Perawat yang saat ini telah
melakukan praktik perawat pada sarana pelayanan kesehatan yang
belum memiliki SIP, SIK dan SIPP berdasarkan Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor 647/Menkes/SK/IV/2000,
wajib memiliki SIP , SIK dan SIPP.
(2) SIP dapat diperoleh secara
kolektif dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi
setempat.
(3) SIK dapat diperoleh secara
kolektif dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota setempat.
(4) Permohonan mendapatkan SIP
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dengan melampirkan :
a. foto kopi ijazah pendidikan
keperawatan;
b. surat keterangan sehat dari dokter;
c. pas foto 4 x 6 cm sebanyak 2(dua)
lembar.
(5) Permohonan mendapatkan SIK sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan :
a. foto kopi ijazah pendidikan
keperawatan;
b. foto kopi SIP;
c. surat keterangan sehat dari dokter;
d. surat keterangan dari pimpinan sarana
kesehatan yang menyatakan masih bekerja sebagai perawat pada institusi
bersangkutan;
e. pas foto 4 x 6 cm sebanyak 2(dua)
lembar.
(6) Perawat yang saat ini tidak
berpraktik dapat memperoleh SIP dengan mengajukan permohonan kepada Kepala
Dinas Kesehatan Propinsi dengan melampirkan :
a. foto kopi ijazah keperawatan;
b. surat keterangan sehat dari dokter;
c. pas foto 4 x 6 cm sebanyak 2(dua)
lembar.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42
Dengan berlakunya
Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Kesehatan No.647/Menkes/SK/IV/2000
tentang Registrasi dan Praktik Perawat dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 43
Keputusan ini mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan keputusan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar